JAKARTA - Menjelang diberlakukannya kebijakan Wajib Halal pada 2026, pemerintah memperkuat langkah persiapan lintas sektor agar implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) berjalan optimal.
Salah satu langkah strategis tersebut dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui penguatan sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai krusial mengingat kebijakan Wajib Halal tidak hanya menyentuh sektor pangan, tetapi juga mencakup obat, kosmetik, serta berbagai produk lain yang beredar luas di masyarakat. Dengan waktu penerapan yang semakin dekat, koordinasi menjadi kunci untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan sinergi dengan Kemenkes dan BPOM merupakan bagian penting dari upaya memastikan keberhasilan implementasi JPH secara nasional. Ia menekankan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 akan diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” kata Haikal.
Rapat Koordinasi Jadi Momentum Penyelarasan
Haikal menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut diwujudkan melalui rangkaian Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada 8–20 Januari 2026 dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan produk.
Menurut Haikal, rapat koordinasi menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi dan langkah antarlembaga agar kebijakan Wajib Halal dapat diimplementasikan secara selaras. Penyelarasan kebijakan sejak dini diharapkan mampu meminimalkan potensi kendala saat kebijakan mulai diberlakukan secara penuh.
Selain sebagai ajang koordinasi, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan perkembangan kesiapan masing-masing instansi dalam mendukung kebijakan Wajib Halal, baik dari sisi regulasi, sistem, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
Amanat Undang-Undang dan Target Global
Haikal menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan tidak lagi mempersoalkan penundaan, melainkan fokus pada kesiapan implementasi.
“Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana kebijakan ini dapat sinergi bersama memudahkan implementasi (bagi pelaku usaha dan masyarakat), sehingga Indonesia mampu menjadi rujukan dan standar halal dunia,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini bukan hanya berdampak pada kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pemain utama dalam industri halal global.
Menurut Haikal, dengan populasi muslim terbesar di dunia dan potensi pasar halal yang sangat besar, Indonesia memiliki peluang menjadi pusat rujukan halal internasional. Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan jika implementasi kebijakan dilakukan secara terkoordinasi dan konsisten.
Kunci Keberhasilan: Koordinasi dan Kesiapan Sistem
Lebih lanjut, Haikal menekankan bahwa keberhasilan kebijakan Wajib Halal sangat ditentukan oleh keselarasan kebijakan, kesiapan sistem, serta koordinasi di antara seluruh pemangku kepentingan. Tanpa kolaborasi yang solid, implementasi di lapangan berpotensi menghadapi berbagai kendala, mulai dari perbedaan interpretasi regulasi hingga hambatan teknis.
Ia menegaskan bahwa sinergi antarlembaga diperlukan agar kebijakan ini tidak menghambat aktivitas ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha, sekaligus tetap memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Penyelarasan Klasifikasi Produk
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor sebagai fondasi utama dalam membangun tata kelola JPH yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menurutnya, kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan menjadi prasyarat agar kebijakan Wajib Halal dapat diterjemahkan secara konsisten, baik pada level perumusan kebijakan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk terkait lainnya, termasuk penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk,” kata Aqil Irham.
Ia menjelaskan bahwa penyelarasan klasifikasi produk menjadi aspek penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan interpretasi antara instansi pengawas. Dengan dasar klasifikasi yang jelas, proses sertifikasi dan pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Kepastian Regulasi dan Daya Saing Global
Melalui penyelarasan kebijakan dan klasifikasi produk tersebut, BPJPH mendorong terciptanya kejelasan regulasi dan kepastian bagi pelaku usaha. Aqil Irham menilai kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menjaga iklim usaha yang kondusif, khususnya menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal secara penuh.
Selain itu, efektivitas pengawasan produk di seluruh rantai pasok juga menjadi fokus utama. Dengan sistem yang terintegrasi, pengawasan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjamin mutu dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJPH dalam memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal nasional, guna menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global,” ujarnya.
Dengan penguatan sinergi lintas sektor ini, BPJPH berharap penerapan kebijakan Wajib Halal 2026 dapat berjalan lancar, terukur, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, pelaku usaha, serta posisi Indonesia di pasar halal dunia.